Kode Etik dan Etika Profesi


Pengertian Etika

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :
·  Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·  Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
·  Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik. perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.


Tujuan penyusunan kode etik dan prilaku profesional :
1.  Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dlm aspek-aspek etika dan moral, erutama yg berada diluar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yg berlaku.
2.  Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam prilaku yg merugikan, sbg akibat adanya kegiatan dibidang profesi yg bersangkutan.

Beberapa usaha utk meningkatkan kode etik :
1. Menyebarkan dokument kode etik kpd orang yang menyandang profesi yg bersangkutan.
2. Melakukan promosi etika profesi
3. Memberikan sanksi disiplinner yg melanggar kode etik

Moral
·  Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
·  Frans Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.
·  Moralitas menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
·  Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?

Etika & Moral
Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adat kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.

Sangsi Pelanggaran Etika

1. Sanksi Sosial : Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. Sanksi Hukum : Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.

Etika & Teknologi
  1. Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
  2. Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami


Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://cyberlawncrime.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html

Komentar